Minggu, 03 April 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN TUGAS II

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
Jawab :
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
A. KIRIMAN UANG (TRANSFER)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana dan besar kecilnya jumlah biaya ditentukan oleh nasabah.

B. KLIRING
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI. Lebih singkatnya kliring juga bisa disebut pemindah bukuan antar bank.
Tujuan dari kliring adalah :
untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Mekanisme Kliring :

Penjelasan :
a. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
b. Tn. A memberikan Cek pada Tn B. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
c. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
d. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet �� ND Masuk)
e. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
f. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit.

C. INKASO
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.

D. SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

E. BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
beberapa istilah dalam bank note :
Valuta = mata uang
Kurs = nilai valuta asing
Konversi = penyesuaian
Kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

F. BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.

G. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
memberikan kemudahan berbelanja
mengurangi resiko kehilangan uang
memberikan rasa percaya diri
dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

H. LETTER OF CREDIT
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Mekanisme Letter of credit :

Keterangan :
1. Bank pembuka = Opening Bank, Issuing Bank
2. Bank devisa = Advising Bank, Paying Bank, Negotiating Bank
I. BANK GARANSI (GUARANTEE/JAMINAN)
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Guarantee :

Keterangan :
1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
3. Bank memberikan Sertifikat BG
4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek. Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,
a. Simpanan Giro
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
TRANSAKSI GIRO
Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.
b. Simpanan Tabungan
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
c. Simpanan Deposito
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab :
RUMUS :

Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari
365 atau 366 (tahun kabisat)
= Rp 60.000.000 x 2 % x 18
365
= Rp 59178,028

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010 Saldo 700.000
07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000
12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000
19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000
26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp) Saldo
01 Agustus 2010 Saldo 700.000 700.000
07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000 500.000
12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000 1.100.000
19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000 1.200.000
26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000 200.000

SALDO HARIAN
1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09
365
7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89
365
12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34
365
19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19
365
26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02
365 +
10520,53
Pajak 15 % = 1578,08 –
Bunga 8942,45
Saldo = 200.000 +
Saldo akhir = 208.942,45

Referensi:
1. kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../
Materi+4+JasaBank.pdf
2. http://www.bprks.co.id/?idm=4&idsm=17
3. http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/
4. buku lab akun

Kamis, 03 Maret 2011

Tugas 1 TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN


Jelaskan dari :
 - Uang :
 
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 


- Jenis – Jenis Uang :

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang Kartal :
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya 
A. Uang logam 
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
 Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
- Lembaga Keuangan :

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lemba
regulasi ga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
- Bank :

Bank (
cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

- Klasifikasi Bank :

Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
  • Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
  • Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
  • Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
  • Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
  • Memelihara stabilitas moneter;
  • Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
  • Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. 

Referensi :

- Deregulasi Perbankan Indonesia :

  DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
     bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
     terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
     aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
     negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
     
     Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat
     beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
     untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
     tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
     juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
     dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
     merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
     mendatang.
     
     Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
     yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
     liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
     Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
     bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
     baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
     bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
     diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
     BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
     
     Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
     persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
     berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
     
     Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
     mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
     Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
     keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
     menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
     1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
     perbankan.
     
     Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
     pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
     persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
     diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
     perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
     penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
     tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
     produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya
     Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
     
     Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
     disahkan oleh
     itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
     menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
     kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
     pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
     asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
     baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
     persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
     permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
     kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
     berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
     
     Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
     melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
     mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
     Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
     dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
     kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
     adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset --
     sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
     lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
     
     Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP)
     No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember
     1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
     menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
     rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
     saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit. 

John MacDougall <apakabar@clark.net>  

 - Sumber Dana Bank :

Pengertian Sumber Dana Bank

¢       Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
¢       Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber-sumber dana bank : 
¢       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
¢  Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito  
Simpanan Giro 
¢       Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. 
¢       Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Mata kuliah Komputer Lembaga Keuangan Perbankan

- Alokasi Dana Bank :

# Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
   dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
   atau aset yang dianggap menguntungkan bank. 
# Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
  berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
  dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
  jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

c_dewi.staff.gunadarma.ac.id